ASTUNGKARA...
PEMKAB JEMBRANA KEMBALI RAIH WTP YANG DUA KALINYA.
Negara (Antara Bali) - Prestasi membanggakan ditorehkan pemkab
Jembrana setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali. Piagam WTP tersebut diserahkan
langsung Kepala BPK Perwakilan Bali, Dori Santosa kepada Bupati Jembrana I Putu
Artha serta Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa.
Hasil positif dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut
merupakan raihan yang kedua kalinya secara berturut turut pemkab Jembrana
dibawah kepemimpinan Bupati I Putu Artha beserta wakilnya I Made Kembang
Hartawan. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Daerah tahun 2015
tersebut juga diikuti seluruh kabupaten/kota se-Bali bertempat di Gedung BPK
Perwakilan Bali, Denpasar, Kamis.
Bupati Artha yang juga didampingi Oleh Sekda Jembrana I
Gede Gunadnya serta kepala Inspektorat Ni Wayan Koriani mengaku bersyukur atas
hasil yang telah dicapai. Menurutnya Opini BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian
merupakan cita-cita idaman dari setiap daerah untuk melihat kinerja penganggaran,
pemanfaatan dan pelaporan keuangannya selama ini.
Sebagai pimpinan daerah saya mengucapkan terimakasih
sekaligus rasa bangga atas hasil yang didapatkan. Ini merupakan kerja keras dan
kontribusi dari seluruh SKPD sehingga memperoleh hasil maksimal sesuai dengan
yang diharapkan,“ ujar Artha berbangga.
Dirinya juga mengatakan sudah merupakan komitmen dari
seluruh perangkat kerja di Jembrana maupun DPRD untuk terus mempertahankan
predikat terbaik ini.
Selanjutnya Artha meminta agar tidak terlena akan opini tersebut karena masih
banyak yang harus dikerjakan dalam melakukan perbaikan kedepan.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Bali, Dori Santosa
mengatakan laporan atas hasil pemeriksaan keuangan ini merupakan salah satu
tugas dan fungsi BPK untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang
baik. Laporan ini ditekankan pada penyajian laporan keuangan dengan basis
akuntansi akrual yang baru diterapkan tahun 2015.
Hasil ini menurutnya bisa digunakan sebagai tolak ukur
mengingat harapan masyrakat yang begitu besar terhadap kinerja pemerintah
daerah yang bersih. Dirinya juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota agar
menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari kedepan.
sumber: http://www.antarabali.com/
foto : grafis admin jembrana bali.